Tuesday, June 25, 2013

Keutamaan Membaca Surah Yasin

“Barangsiapa membaca (surat) Yasin pada malam hari dengan mengharap keridoan Allah, ia akan diampuni (dosanya).”
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam “Shahih”nya, Ibnus Sunni dalam “Amalul Yaumi wal Lailah”, Al Baihaqi dalam “Syuabul Iman” dan lain-lain.
Imam Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya tentang hadits ini, “Sanadnya bagus.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya “Nataijul Afkar fi Takhriji Ahaditsil Adzkar” berkata tentang hadits tersebut
“Ini adalah hadits hasan.”
“Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. (Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani)
Imam Syaukani berkata dalam “Al-Fathur Rabbani” tentang hadits tersebut
“Disebutkannya nama surat tersebut hanya dikarenakan oleh adanya keutamaan dan kemuliaan yang lebih padanya.”

Apakah dibaca kepada Orang yang hampir mati,atau boleh sudah mati?
Dalam At-Taysiir, Al-Munawi berkata:
“..dalam riwayat yang disebutkan Ibnul Qayyim: yang dimaksud “mautakum” adalah muslim yang akan meninggal dunia, karena mayyit tidak perlu lagi dibacakan.”

Kemudian beliau mengatakan:
“Atau bisa juga maksudnya adalah bacakanlah setelah kematiannya. Yang paling utama adalah digabungkan.”

Berarti dibaca sebelum dan setelah meninggal.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Dikhususkannya Yasin karena di dalamnya terkandung ajaran tauhid, tempat kembali, berita gembira tentang surga untuk ahli tauhid dan kegembiraan orang yang meninggal di atas tauhid karena firman-Nya, “Seandainya kaumku mengetahui…” (At-Taysiir 1/390)

Tambahan :
Imam Suyuthi mengatakan tentang hadits yang berbunyi, “Barangsiapa membaca Yasin pada malam hari dengan mengharap ridho Allah, dia akan diampuni pada malam itu.”
“Ini adalah sanad yang sesuai standar shahih.” (Sumber: Kitab “Al-La’ali Al-Mashnu’ah” karya Imam Suyuthi)

Imam Syaukani berkata:
“Hadits: Barangsiapa membaca Yasin dengan mengharap ridho Allah, ia akan diampuni. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Abu Hurairah secara marfu’ dan sanadnya sesuai standar Shahih. Diriwayatkan juga oleh Abu Nu’aim dan Al-Khathib. Maka, tidak ada alasan memasukkan hadits tersebut ke dalam kitab hadits-hadits maudhu’ (palsu).”

(Sumber: Al-Fawaid Al-Majmu’ah karya Imam Syaukani 1/303 Bab Fadhlul Qur’an, Maktabah Syamilah)

0 comments:

Post a Comment