Memang seringkali kita mendapatkan orang-orang berbeda pendapat tentang hukum shalat tarawih, baik dalam masalah pelaksanaannya yang berjamaah atau sendirian, juga termasuk masalah jumlah bilangan rakaatnya.
Namun barangkali apa yang dikemukakan oleh jumhur ulama lebih dekat kepada kebenaran, meski bukan berarti harus pasti benarnya.
Umumnya para fuqaha fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih itu disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah. Dasarnya adalah karena dahulu memang dilakukan dengan berjamaah di masa nabi SAW. Dan bahkan salah satu penyebab mengapa kemudian nabi SAW tidak berjamaah lagi di masjid, justru karena peserta shalat tarawih di masa nabi membeludak.
Maka kesimpulan yang pertama, bahwa shalat tarawih di masa nabi pernah dilakukan dengan berjamaah.
Kemudian nabi SAW tidak lagi melakukan shalat tarawih berjamaah, dengan alasan takut kalau-kalau nantinya diwajibkan. Setelah itu sampai akhir hayatnya, Rasulullah SAW tidak tarawih berjamaah bersama dengan kaum muslimin.
Kesimpulan yang kedua, ketidak-berjamaahan nabi SAW di masa lalu ada sebabnya, yaitu karena takut akan diwajibkan oleh Allah SWT. Seadainya ketakutan itu sudah tidak ada lagi, maka tentu shalat tarawih berjamaah berlangsung kembali.
Kemudian, ketika beliau SAW wafat, kaum muslim memang tidak langsung mengadakan shalat tarawih berjamaah. Tarawih berjamaah baru berlangsug kembali di masa khilafah Umar bin Al-Khattab ra.
Analisanya adalah bahwa masa khilafah Abu Bakar tidak berlangsung lama. Praktis hanya 2 tahun saja beliau memerintah. Sementara kaum muslimin saat itu sedang mengalami berbagai fitnah dan cobaan. Misalnya kasus murtadnya berbagai dari suku-suku arab. Sementara itu kaum muslimin saat itu sedang menghadapi peperangan besar melawan Romawi. Tentu mereka sibuk mempersiapkan peperangan besar.
Namun bukan berarti tidak ada pembenahan internal di masa itu. Paling tidak, sejarah mencatat bahwa di masa khilafah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, mushaf Al-Quran berhasil dijilid jadi satu. Setelah selama ini berserakan di berbagai media, meski masih dihafal oleh ribuan shahabat.
Dua tahun berselang, tibalah masa Umar bin Al-Khattab ra. memerintah. Masa beliau memerintah cukup panjang, ada banyak waktu untuk menaklukkan para pembangkang, bahkan tiga imperium besar berhasil ditaklukkan. Maka ada banyak kesempatan bagi khalifah untuk melakukan beberapa pembenahan. Termasuk menghidupkan kembali sunnah nabi SAW dalam melakukan shalat tarawih dengan berjamaah, setelah beberapa tahun sempat tidak berjalan karena berbagai alasan.
Di masa nabi, tidak berlangsungnya shalat tarawih berjmaaah karena alasan takut diwajibkan. Di masa Abu Bakar, alasannya karena ada banyak pe-er mendesak dan itupun hanya 2 tahun saja. Maka kesempatan yang agak luas baru didapat di masa khalifah Umar ra. Di masa itulah khalifah menghidupkan kembali sunnah Rasulullah SAW, yaitu shalat tarawih berjamaah di masjid dengan satu orang imam. Ubay bin Ka'ab ditunjuk oleh khalifah karena bacaan beliau sangat baik.
Apa yang dilakukan oleh khalifah Umar ra, 100% disetujui oleh semua shahabat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa ada satu shahabat yang menentang diserukannya kembali shalat tarawih berjamaah sebagaimana dahulu pernah dilakukan oleh nabi SAW. Maka boleh dibilang bahwa shalat tarawih dengan berjamaah merupakan ijma' para shahabat. Dan ijma' merupakan salah satu sumber syariah yang disepakati.
Dan sejak hari itu hingga 15 abad kemudian, shalat tarawih berjamaah terus berlangsung tiap malam Ramadhan di masjid Nabawi Madinah, dan juga di semua masjid yang ada di muka bumi. Seluruh ulama baik salaf maupun khalaf sepakat atas masyru'iyah shalat tarawih berjamaah di belakang satu imam, karena seperti itulah yang awal mula dikerjakan oleh nabi SAW.
Tidak berlangsungnya shalat tarawih berjamaah karena ada alasan yang bersifat temporal. Begitu alasannya sudah tidak ada lagi, maka sunnahnya dikembalikan lagi sebagaimana aslinya. Tidak ada kaitannya tentang berapa lama jamaah tarawih tidak berlangsung.
Dalam hal ini, tidak berjamaahnya nabi SAW dalam shalat tarawih bukan bersifat menasakh hukum kesunnahan tarawih berjamaah. Tetapi memberi dasar hukum kebolehan shalat tarawih dilakukan tidak berjamaah karena adanya alasan tertentu. Ketika alasan (udzur) itu sudah tidak ada lagi, maka kesunnahannya dikembalikan kepada asalnya.
Demikian kira-kita argumentasi jumhur ulama dan fuqaha di bidang ilmu fiqih.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.rumahfiqih.com
Namun barangkali apa yang dikemukakan oleh jumhur ulama lebih dekat kepada kebenaran, meski bukan berarti harus pasti benarnya.
Umumnya para fuqaha fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih itu disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah. Dasarnya adalah karena dahulu memang dilakukan dengan berjamaah di masa nabi SAW. Dan bahkan salah satu penyebab mengapa kemudian nabi SAW tidak berjamaah lagi di masjid, justru karena peserta shalat tarawih di masa nabi membeludak.
Maka kesimpulan yang pertama, bahwa shalat tarawih di masa nabi pernah dilakukan dengan berjamaah.
Kemudian nabi SAW tidak lagi melakukan shalat tarawih berjamaah, dengan alasan takut kalau-kalau nantinya diwajibkan. Setelah itu sampai akhir hayatnya, Rasulullah SAW tidak tarawih berjamaah bersama dengan kaum muslimin.
Kesimpulan yang kedua, ketidak-berjamaahan nabi SAW di masa lalu ada sebabnya, yaitu karena takut akan diwajibkan oleh Allah SWT. Seadainya ketakutan itu sudah tidak ada lagi, maka tentu shalat tarawih berjamaah berlangsung kembali.
Kemudian, ketika beliau SAW wafat, kaum muslim memang tidak langsung mengadakan shalat tarawih berjamaah. Tarawih berjamaah baru berlangsug kembali di masa khilafah Umar bin Al-Khattab ra.
Analisanya adalah bahwa masa khilafah Abu Bakar tidak berlangsung lama. Praktis hanya 2 tahun saja beliau memerintah. Sementara kaum muslimin saat itu sedang mengalami berbagai fitnah dan cobaan. Misalnya kasus murtadnya berbagai dari suku-suku arab. Sementara itu kaum muslimin saat itu sedang menghadapi peperangan besar melawan Romawi. Tentu mereka sibuk mempersiapkan peperangan besar.
Namun bukan berarti tidak ada pembenahan internal di masa itu. Paling tidak, sejarah mencatat bahwa di masa khilafah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, mushaf Al-Quran berhasil dijilid jadi satu. Setelah selama ini berserakan di berbagai media, meski masih dihafal oleh ribuan shahabat.
Dua tahun berselang, tibalah masa Umar bin Al-Khattab ra. memerintah. Masa beliau memerintah cukup panjang, ada banyak waktu untuk menaklukkan para pembangkang, bahkan tiga imperium besar berhasil ditaklukkan. Maka ada banyak kesempatan bagi khalifah untuk melakukan beberapa pembenahan. Termasuk menghidupkan kembali sunnah nabi SAW dalam melakukan shalat tarawih dengan berjamaah, setelah beberapa tahun sempat tidak berjalan karena berbagai alasan.
Di masa nabi, tidak berlangsungnya shalat tarawih berjmaaah karena alasan takut diwajibkan. Di masa Abu Bakar, alasannya karena ada banyak pe-er mendesak dan itupun hanya 2 tahun saja. Maka kesempatan yang agak luas baru didapat di masa khalifah Umar ra. Di masa itulah khalifah menghidupkan kembali sunnah Rasulullah SAW, yaitu shalat tarawih berjamaah di masjid dengan satu orang imam. Ubay bin Ka'ab ditunjuk oleh khalifah karena bacaan beliau sangat baik.
Apa yang dilakukan oleh khalifah Umar ra, 100% disetujui oleh semua shahabat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa ada satu shahabat yang menentang diserukannya kembali shalat tarawih berjamaah sebagaimana dahulu pernah dilakukan oleh nabi SAW. Maka boleh dibilang bahwa shalat tarawih dengan berjamaah merupakan ijma' para shahabat. Dan ijma' merupakan salah satu sumber syariah yang disepakati.
Dan sejak hari itu hingga 15 abad kemudian, shalat tarawih berjamaah terus berlangsung tiap malam Ramadhan di masjid Nabawi Madinah, dan juga di semua masjid yang ada di muka bumi. Seluruh ulama baik salaf maupun khalaf sepakat atas masyru'iyah shalat tarawih berjamaah di belakang satu imam, karena seperti itulah yang awal mula dikerjakan oleh nabi SAW.
Tidak berlangsungnya shalat tarawih berjamaah karena ada alasan yang bersifat temporal. Begitu alasannya sudah tidak ada lagi, maka sunnahnya dikembalikan lagi sebagaimana aslinya. Tidak ada kaitannya tentang berapa lama jamaah tarawih tidak berlangsung.
Dalam hal ini, tidak berjamaahnya nabi SAW dalam shalat tarawih bukan bersifat menasakh hukum kesunnahan tarawih berjamaah. Tetapi memberi dasar hukum kebolehan shalat tarawih dilakukan tidak berjamaah karena adanya alasan tertentu. Ketika alasan (udzur) itu sudah tidak ada lagi, maka kesunnahannya dikembalikan kepada asalnya.
Demikian kira-kita argumentasi jumhur ulama dan fuqaha di bidang ilmu fiqih.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.rumahfiqih.com
0 comments:
Post a Comment